TERNATE, MALUTTODAY.com – Mahkamah Konstitusi, (MK) Republik Indonesia, menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Susulan (PSS) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Halmahera Utara, Maluku Utara.
Gugatan tersebut dimasukkan Pasangan Calon (Paslon) no urut 2 Joel W. Wogono-Said Bajak (JOS) karena menurutnya banyak terjadinya di 5 Tempat Pungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara Abdul Jalil Djurumudi kepada wartawan membenarkan MK menolak permohonan Paslon JOS.
“Iya benar, semua dalil pemohon di tolak MK RI,” jelas Jalil melalui sambungan telepon, Kamis (03/06).
Jalil menambahkan, langkah selanjutnya pihaknya menunggu petunjung teknis surat dari KPU Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti putusan MK RI.
“KPU menunggu surat teknis dari KPU RI, untuk tindak lanjut putusan MK,” akunya.
Jalil bilang, hari ini juga dibatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon terpilih Pilkada Halmahera Utara.
“SK penetapan paslon terpilih dibatalkan, kita menunggu petunjuk teknis dan akan menetapkan kembali paslon terpilih Pilkada, dengan SK yang baru,” pungkasnya. (Shl)