TERNATE, MALUTTODAY.com – Dalam jangka satu bulan, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus 7 tersangka karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari 7 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan, sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan ganja sebanyak 2.448.6 gram atau 2 kilo, 448,6 gram sedangkan sabu 19,8 gram.
Banyaknya tersangka dan BB diamankan anggota, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ternate, AKBP Aditya Laksimada menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi narkotika.
“Saya himbau kepada masyarakat untuk benar-benar jauhi narkoba, karena penyidik narkoba itu banyak di lapangan,” jelas Aditnya, Sabtu (29/05/2021).
Aditya menambahkan, banyaknya penyidik narkoba yang terus memburu pelaku yang memiliki narkoba, mulai dari Polsek, Polres, Polda dan BNNP Maluku Utara.
“Dua jenis barang ini (narkoba) penyidiknya sangat banyak berupaya untuk menjadikan target operasi, sehingga saya ingatkan untuk tidak main-main dengan narkoba, dari pada berujung di penjara,” pungkasnya.
Ketujuh tersangka dengan inisial, GT alias Gun (27) dan seorang mahasiswa RS alias Ricko (23) dengan barang bukti 2,4 kilogram.
Ia alias Ifan (35) 20, BB sachet bening ganja, dengan berat bruto 46,4 gram. KRS alos Onot (35) tahun, BB 2 buah bungkusan kertas tulis dengan berat 0,7 gram.
RH alias Echa (27) seorang IRT dengan BB 26 Sachat bening dengan berat 16 gram, dan IU alias Iswan (29) dengan BB, 2 linting kertas rokok berisi ganja dengan berat 1,3 gram.
AN alias ATAK (34) dengan BB, 1 sachet plastic bening kecil jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram. (Shl)