Pegawai Lapas Penjemput Ganja, Mendapatkan Asimilasi Sesuai Prosedur

TERNATE, MALUTTODAY.com – Sedikitnya empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, mendapatkan asimilasi. Dari keempat WBP satu diantaranya oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada kepada wartawan mengatakan asimilasi rumah bagi WBP diatur dalam Permenkumham no 32 Thn 2020 sebagai pengganti, perpanjangan atau penyempurnaan Permenkumham no 10/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Bacaan Lainnya

Sujatmiko menegaskan, yang bersangkutan mendapat asimilasi rumah bukan berarti telah selesai menjalani pidananya, hanya saja untuk mengurangi resiko terpapar covid-19 dan pencegahannya bagi WBP dan tahanan di Rutan.

“Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi WBP dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid 19,” kata Sujatmiko, Minggu (21/05/2021).

Sujatmiko menambahkan, sesuai dengan peraturan tersebut, WBP yang berhak mendapat asimilasi rumah adalah WBP yang telah menjalani satu perdua masa pidana, serta dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2020.

“Syarat substantif yang harus dipenuhi berkelakuan baik, seperi tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan di Rutan, tidak pernah melakukan pengulangan pidana, aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta telah dilakukan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan,” katanya.

Sujatmiko bilang, sedangkan syarat administrasi berupa jaminan dari keluarga WBP yang diketahui kepala kelurahan. Sedangkan pasal-pasal tertentu yang tidak bisa diberikan asimilasi rumah, seperti kasus perlindungan anak, kesusilaan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta perkara terkait PP No 99 tentang narkoba, ilegal loging, ilegal fishing, perdagangan manusia dan terorisme.

“Untuk Ibnu masa pidana 10 bulan dimana masa pidana dan pasalnya tidak termasuk pengecualian yang diatur dalam PP no 99 Tahun 2012 sehingga yang bersangkutan tetap berhak untuk mendapatkan asimilasi rumah setelah menjalani 1/2 masa pidana,” akunya.

“Yang bersangkutan melaksanakan pidananya di luar Rutan, dengan pengawasan dan pembimbingan PK Bapas Ternate, pemberian asimilasi rumah diberikan kepada seluruh WBP yang berhak mendapatkan dan memenuhi syarat tanpa ada perbedaan dan diskriminasi,” tegasnya.

Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Ibnu yang dipertanyakan bukan menjadi domain pihaknya.

“Tugas dan fungsi kami adalah memberikan pelayanan, perawatan dan pengamanan kepada tahanan agar tidak melarikan diri serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

Oknum pegawai Lapas Kelas IIIB Labuha atas nama Ibnu Syauki (21) itu ditangkap usai menjemput paket ganja di sebuah kantor jasa pengiriman.

Paket yang disita dari tangan Ibnu berisi sembilan sachet bening yang diduga berisi ganja seberat 211 gram.

Pada tanggal (08/03/2021) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menvonis Ibnu hanya 10 bulan penjara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksikusi Ibnu ke Rutan Ternate.

Ibnu diketahui lama di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate saat masa penyelidikan dan penyidikan, setelah memasuki proses persidangan baru dipindahkan ke Rutan Ternate. Menjalani satu per dua bulan, tetaptnya pada 27 april, Ibnu bersama tiga WBP mendapatkan asimilasi. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *