54 Napi Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 1 Napi Kasus Protitusi Online Bakal Bebas

TERNATE, MALUTTODAY.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, mengusulkan sebanyak 54 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2021.

Dari 54 napi yang diusulkan, satu napi kasus protitusi online dinyatakan bebas, rekapitulasi usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2021, berdasarkan jenis kejahatan terkait Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Bacaan Lainnya

Untuk besaran remisi terdapat, RK I atau Remisi sebagian setelah menerima remisi masih belum langsung bebas remisi 15 hari sebanyak 38 napi, besaran 1 bulan 13 napi dan 1 bulan 15 hari 2 napi, total secara keseluruhan terdapat 54 napi yang diajukan.

Sedangkan RK II atau Remisi Seluruhnya artinya setelah menerima remisi bisa langsung bebas hanya 1 napi dengan besaran remisi 15 hari.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada kepada wartawan mengatakan dari 54 napi yang mendapatkan remisi, paling banyak kasus Tindak Pidana Umum (Pidum).

“Pidum 39 napi, narkotika 14 napi dan kasus korupsi 1 napi,” ucap Sujatmiko, di ruang kerjanya, Rabu (05/05).

Sujatmiko bilang, semua napi yang diusulkan, sudah berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas.

“Semoga napi yang diusulkan mendatakan remisi pada tahun ini, agar bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan di dalam rutan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *