Kejari Halut Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bendahara Panwaslu

HALUT, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun 2015.

Sebelumnya dua tersangka dengan inisial MB mantan Ketua Panwaslu, mantan Sekretaris Panwaslu SDA, telah dipanggil dan diperiksa.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DM selaku mantan Bendahara Panwaslu.

“Yang lalu sudah 2 tersangka yang kita periksa, yang satunya kita sedang menyusun, karena tersangka itu kemarin terkena Covid,” ucapnya di Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (26/04/2021).

Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih memproses tahap-tahap pembuktian dalam kasus tersebut.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti, untuk kesempurnaan dalam pembuktian,” jelasnya.

Sekedar diketahui, tiga tersangka diduga merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Maluku Utara. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *