10 Polsek di Maluku Utara ini tak Lagi Tangani Perkara

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan. (Foto: Samsul/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi menangani perkara.

SK dengan Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan dalam rilis yang diterima Maluttoday mengatakan, SK terkait Polsek diseluruh jajaran Polri yang ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas.

“Polsek tidak lagi menangani perkara atau kasus,” jelas Adip, Selasa (30/03/2021).

Adip menambahkan, Polsek jajaran Polda Maluku Utara yang ditunjuk fokus Harkamtibmas sebanyak 10 Polsek di tujuh Polres yang ada di Maluku Utara.

10 Polsek tersebut, yakni Polsek Pelabuhan Ahamad Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar,” jelasnya.

Adip bilang, 10 Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing. Hal ini dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres, sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres. Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut.

“Polda Maluku Utara dan jajaran siap, bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan penegakkan hukum di wilayah Maluku Utara,” cetusnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *