Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lifofa Ditahan

TIDORE, MALUTTODAY.com – Mantan Kepala Desa Lifofa, Oba Selatan, Tidore Kepulauan dengan inisial MHA, ditahan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan. MHA diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Abdul Muin mengatakan, hasil korupsi tersangka mencapai Rp1.201.739.500.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian anggaran penyelenggara pemerintah desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang belum terealisasi sebanyak Rp 201.025.700.

Sementara untuk bidang pembangunan desa yang belum direalisasi Rp 416.763.800 dan penyertaan modal Bumdes yang belum direalisasi Rp 583.950.000.

Lanjut Abdul Muin, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan atas kasus ini, maka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, setelah diterima penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Abdul Muin didampingi Kasi Pidsus Prima saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Tidore Kepulauan, Senin (29/03/2021).

Abdul menambahkan, kerugian negara dihitung selisih pekerjaan yang belum selesai, sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan, kemudian tidak dibiarkan.

“Hasil kerugian negara dinikmati tersangka, seperti tidak bayarkan insentif triwulan IV pada tahun 2018 untuk para perangkat desa, ketua BPBD, imam, syara, pendeta, pelayan gereja dan tidak disalurkan penyertaan modal Bumdes, kepada pengurus Bumdes Desa Lifofa, berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara Inspektorat Kota Tidore,” katanya.

Abdul bilang, saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Ternate. Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.

“Diharapkan masyarakat percaya terhadap kepastian hukum dan dengan penegakan hukum ini diharapkan juga kepada Kades-Kades dapat manfaatkan penggelolaan anggaran ADD dan DD secara lebih baik, transparan, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” imbaunya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *