TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Panwaslu Halut. Ketiga tersangka merupakan mantan komisioner Panwaslu Halut.
Ketiganya, yakni mantan ketua Panwaslu inisial MB, mantan Sekretaris Panwaslu SDA dan mantan Bendahara Panwaslu DM.
Kepala Kejari Halut, I Ketut T. Darsana saat ditemui awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, mengaku saat ini baru tiga tersangka yang ditetapkan.
“Sementara baru tiga orang tersangka, dengan inisial MB, SDA dan DM,” jelas Darsana, Rabu (03/03).
Sekedar diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 sendiri senilai Rp 3,080 miliar, dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar.
Kemudian telah diverifikasi oleh Inspektorat dan temuannya hanya tersisa Rp 96 juta. (Shl)