Optimalkan IWKL, PT Jasa Raharja dan KSOP Ternate Teken MoU

TERNATE, MALUTTODAY.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Penandatanganan Kerjasama (MoU) antara PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate dengan KSOP Kelas II Ternate.

Penandatanganan MoU antara PT Jasa Raharja dan KSOP tersebut tentang penerapan luran Wajib Kapal Laut (IWKL) dalam rangka mengoptimalkan akuntabilitas dan transparansi atas penjaminan asuransi kecelakaan penumpang kapal motor sederhana melalui IWKL di Kota Ternate.

Bacaan Lainnya

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Malut, Aryanto Wibowo menyampaikan, kondisi geografis di wilayah Malut sebagian besar merupakan wilayah lautan, sehingga angkutan transportasi antar pulau menggunakan kapal motor sederhana atau speed boat.

“Para penumpang speed boat wajib membayar iuran asuransi kecelakaan yang telah tertera dalam karcis sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” katanya.

Aryanto menambahkan, dalam mengoptimalkan IWKL, perwakilan BPKP Provinsi Malut telah melakukan evaluasi hambatan kelancaran pembangunan dengan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kita (BPKP) melibatkan PT Jasa Raharja Ternate sebagai penyelenggara asuransi, pengusaha, pemilik, kapal, perusahaan operator sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan IWKL dan KSOP Kelas II Ternate sebagai pihak yang memiliki otoritas menunda kapal speed boat melalui Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” tuturnya.

Terpisah, kepala PT Jasa Raharja Ternate, M. Nurul Subekti mengatakan, sebelum dilakukan MoU, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada operator kapal bertempat di kantor Jasa Raharja.

“Sudah dua kali kita lakukan pertemuan dengan pihak operator dan kita juga meminta masukan dari mereka yang bisa ditindaklanjuti antara Jasa Raharja dengan KSOP sehingga tidak ada lagi yang menjadi kendala,” tuturnya.

Nurul menambahkan, MoU IWKL yang dilakukan ini semata hanya untuk kepentingan penumpang kapal sehingga pembayaran tiket sudah sekalian terhitung dengan pembayaran asuransi.

“Kita berharap agar kedepan mereka sudah dengan kesadaran-nya bisa menyetor ke Jasa Raharja secara rutin karena dana tersebut sudah dikumpulkan melalui tiket yang dibeli penumpang,” tuturnya.

Nurul bilang, tiga poin yang menjadi rujukan dalam MoU antara KSOP Kelas II dan PT Jasa Raharja Ternate dengan rute trayek Ternate-Tidore dan Ternate-Halmahera Barat masing-masing, fungsi sosialisasi dan perikatan kerja sama mekanisme penyetoran IWKL dilakukan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate dengan pengusaha, pemilik kapal, perusahaan, operator.

“Pengusaha, pemilik kapal, perusahaan, operator yang tidak tepat, akan diberikan peringatan pertama (SP-1), peringatan kedua (SP-2) dan peringatan ketiga (SP-3) oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Temate,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *