Kejati Malut Ancam Ambil Alih Kasus Dana Hibah Panwaslu Halut

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Erryl Prima Putra Agoes mengancam akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

“Kalau tidak bisa ditangani di daerah (Kejari Halut), ya kita tarik kesini (Kejati),” tegas Erryl di kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (23/02/2021).

Bacaan Lainnya

Erryl bilang, pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap kasus yang ditangani Kejari di daerah. Sebab, Kejagung juga kerap melakukan evaluasi terhadap Kejati.

“Setiap kali saya vicon dengan daerah-daerah, untuk mengevaluasi itu (kasus-kasus), begitu juga dengan saya, dievaluasi Kajagung,” pungkasnya.

Saat ini Kejari Halmahera Utara, meminta BPK melakukan perhitungan kembali, berapa banyak kerugian negara dalam kasus tersebut, dan saat ini Kejari Halmahera Utara telah mengantongi tiga nama calon sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 sendiri senilai Rp 3,080 miliar, dari total anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian telah diverifikasi oleh Inspektorat dan temuannya hanya tersisa Rp 96 juta. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *