Crosshijaber Akbar Mumin Kembali Berulah, Nyaris Dihakimi Warga Dufa-Dufa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Masih ingat dengan Akbar Mumin alias Uku alias Nurul (21) yang pernah mengegerkan warga Kelurahan Gambesi pada pada 15 Oktober 2019. Dengan cara menyamar menjadi wanita bercadar atau sempat tren dengan istilah crosshijaber.

Saat itu Akbar melancarkan aksinya di kos-kosan di kelurahan tersebut dan diduga mencuri sejumlah ponsel penghuni kosan. Ia amankan warga dan juga nyaris dihakimi, sebelum akhirnya ditangkap anggota Polsek Ternate Selatan.

Bacaan Lainnya

Akbar telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate, akibat perbuatannya. Nasib baik, bertepatan dengan pandemik COVID-19, ia kemudian mendapatkan asimilasi di rumah.

Bukannya tobat, pria asal Kecamatan Moti ini melanjutkan hobinya mengenakan cadar dan menyaru menjadi wanita kembali.

Kali ini Akbar melakukan aksinya menggunakan cadar dan berbaur dengan penghuni di kosan putri yang berlokasi di RT 02/RW 02, Kelurahan Dufa-Dufa.

Persis aksinya tahun lalu, Akbar menggunakan nama samaran Nurul. Ia menyewa kamar kos hingga dua bulan lamanya, baru kedoknya terbongkar.

Akbar nyaris dihakimi massa yang geram dengan kelakuannya. Beruntung, ia diselamatkan Babinsa Kelurahan Dufa-Dufa, Peltu Joko Santoso dan langsung dibawa ke Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto membenarkan saat Nurul alias Akbar diketahui kedoknya sebagai laki-laki, warga hampir saja mengeroyoknya.

“Melihat Akbar Mumin adalah laki-laki, masyarakat hampir menghakimi. Mungkin masyarakat merasa kecewa, melihat seorang laki-laki menggunakan cadar,” katanya, Selasa (09/02/2021).

Joni bilang, pihaknya akan membuat surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf kepada masyarakat.

“Kami akan buat video, untuk Akbar meminta maaf kepada masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Asisten Pembimbing Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate Yuningsi kepada wartawan mengatakan Akbar Mumin merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi COVID-19.

“Waktu itu Akbar mendapatkan asimilasi rumah dan sudah pengalihan status ke cuti bersyarat (CB) dan yang bersangkutan tidak pernah lapor,” katanya.

Yuningsi memastikan Akbar Mumin telah meresahkan masyarakat, sehingga CB Akbar Mumin akan dicabut dan menjalani sisa hukuman.

“Kita akan cabut CB–nya dan kami akan bawa ke Bapas,” tegasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *