Pasca-Rakornas, Gapeksindo Kembali Layani Sertifikasi Badan Usaha Jasa Kontruksi

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pasca–dibubarkannya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut) beberapa waktu, menyebabkan kekosongan pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Ini menyusul belum terbentuknya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan rilis yang diterima media ini, guna mengisi kekosongan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kemen PU-PR tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gapeksindo berencana menggelar Rapat Koordinasi Nasional. Melalui surat Nomor : 02/INT/DPP-GPS/I/2021, tertanggal 27 Januari 2021, Ketua Umum DPP Gapeksindo, Irwan Kartiwan mengundang Pimpinan DPD Gapeksindo se-Indonesia untuk rapat koordinasi melalui aplikasi zoom pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 11.00 Wit.

“Pada prinsipnya Gapeksindo melaksanakan Rakornas ini, khusus untuk menyatukan persepsi tentang proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi pasca–diterbitkan surat edaran Menteri PU-PR,” ungkap Ketua DPD Gapkesindo Malut, Saldy Karie melalui rilisnya kepada media ini, (03/02/2021).

Saldy menambahkan, pihaknya berharap agar setelah Rakornas pihaknya dapat memulai pelayanan terhadap anggotanya.

”Sebagai informasi saja, bahwa kepada anggota Gapeksindo Maluku Utara dan seluruh perusahaan jasa konstruksi pada umumnya bahwa proses sertifikasi sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *