Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Ternate

TERNATE, MALUTTODAY.com – Polres Ternate berhasil mengungkap dua kasus narkoba yang diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi mengatakan, dalam sehari pihaknya berhasil mengungkap dua kasus narkotika.

Bacaan Lainnya

“Dalam satu hari, kita berhasil mengungkap dua kasus sekaligus,” ucap Aditya dampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban dan PS. Kasubbaghumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin di Mapolres, Jumat (15/01/2020).

Aditya menambahkan, kasus yang pertama tersangka dengan inisial L.I alis Ifan (21 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore, Maluku Utara.

Tersangka diringkus pa 12 Januari. Terungkap dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang akan mengambil paket di jasa pengiriman kantor Pos Bastiong.

Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka pukul 16.15 Wit, usai keluar dari jasa pengiriman kantor Pos Bastiong.

“Di tangan tersangka, polisi memukan 2 buah paket kiriman berukuran besar berwarna merah dengan berat 2 kilogram. Kemudian 10 sachet besar jenis ganja seberat 245,74 dan sachet kecil shabu seberat 4,26 gram,” jelasnya.

Aditya bilang, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengakui, ia disuruh salah satu narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate atas nama Opal.

“Tersangka mengaku disuru Opal. Jadi paket ini dikendalikan di Lapas Kelas II A Ternate atas nama Opal,” katanya.

Dihari yang sama, pukul 18.00 Wit, Tim Opsnal juga menangkap satu tersangka narkotika golongan satu jenis shabu tersangka dengan inisal M.A alias ALFA, (21).

“MA merupakan warga Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Tersangka ditangkap di kos-kosannya di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik yang disimpan didalam tas noken warna coklat miliknya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet ukuran besar narkotika jenis ganja dengan berat 23,46 gram, satu sachet kecil jenis shabu 0,26 gram,” jelasnya.

Setelah diinterogasi ternyata tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tersebut atas permintaan temannya atas nama Wahyu Adam alias Wahyu yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Pegendalinya sama, ini juga dari Lapas Kelas II Ternate,” jelasnya, sembari menegaskan dalam dua kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) junto 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Maman kepada wartawan mengatakan, pihaknya selalu terbuka kepada pihak kepolisian jika adanya penyelidikan.

“Dalam kasus tersebut pihak kepolisian yang lebih tahu. Kami sangat terbuka apabila ada penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *