TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di kantornya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Benar, hari ini telah dilakukan sterilisasi setiap ruangan di kantor Kejati Malut,” ucap Kasi Penkum Richard Sinaga, Jumat (08/01/2021).
Richard menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya, bentuk perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, untuk memutuskan mata rantai Covid-19.
“Ini dilakukan karena perintah dari pimpinan, untuk mendukung program dari pemerintah pusat, untuk mencegah covid-19 dari diri kita, dan kantor kita,” katanya.
Richard bilang, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di Maluku Utara.
“Mari kita sama-sama lakukan pencegahan Covid-19,” pintanya.
Disentil jika Kejagung Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan jajaran harus divaksin Covid-19, Richard bilang pihaknya siap divaksin.
“Nanti, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, kalau kita ditunjuk pimpinan, ya kita siap (divaksin) mendukung program pemerintah pusat,” tutupnya. (Shl)