TERNATE, MALUTTODAY.com – Meninggalkan tugas atau desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, Kepolisiam Resort (Polres) Ternate, Maluku Utara, lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya.
Dua anggota yang di PTDH itu berpangkat Brigpol M. Holid dan Briptu Rahman Hartanto.
Wakapolres Ternate, Kompol Muh Jufri Dukomalamo dalam konferensi pers mengatakan, di tahun 2020, ada dua anggotanya tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari pimpinan dan telah di PTDH.
“Ada dua anggota di PTDH, dengan kasus desersi,” tegas Jufri, di aula Mapolres Ternate, Kamis (31/12/2020).
Perwira berpangkat Kompol menambahkan, awalnya anggota yang di PTDH, diberikan demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah.
“Yang pertama kami putuskan demosi, setelah diputuskan, anggota tidak bertobat, sehingga di PTDH,” akunya, sembari mengatakan dengan perbuatan kedua anggotanya, pihaknya dengan berat hati melepaskan kedua anggotanya dari kepolisian.
Mantan Kabag Ops Polres Ternate ini bilang, kedua anggota dalam sidang di putuskan PTDH, hanya saja pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kepolisiam Daerah (Kapolda) Maluku Utara.
“Saat ini masih menunggu SK dari Pak Kapolda, untuk memperkuat putusan PTDH,” pungkasnya. (Shl)