TERNATE, MALUTTODAY.com – Burhan Abdurahman resmi melaporkan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, M. Tauhid Soleman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Senin (28/12/2020).
Tauhid dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dilakukan melalui akun Facebook atas nama Tauhid Soleman sekitar 14 Desember 2020 lalu. Laporan dengan nomor STPP/167/XII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 28 Desember 2020.
Kuasa hukum Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Muhammad Konoras kepada kepada wartawan mengatakan laporan yang dimasukan ke Ditreskrimsus Polda Malut itu murni laporan pidana.
“Pengaduan tidak berkaitan dengan muatan politik pemilihan wali kota dan wakil wali kota 9 Desember 2020 kemarin. Sebagian masyarakat menilai kalau laporan ini ada tendensi politik. Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan politik,” tegas Konoras.
Konoras menambahkan, untuk bukti, pihaknya telah mengantongi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tauhid Soleman melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Tauhid Soleman.
“Dalam rekaman siaran langsung itu, pelapor mengatakan, Burhan Abdurahman adalah Wali Kota terbodoh. Ucapan Tauhid itu bagi klien kami sangat mendiskreditkan. Klien kami merasa sangat dirugikan atas hal itu,” cetusnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi membenarkan laporan wali kota dua periode itu telah diterima penyidik Ditreskrimsus.
“Benar, Ditkrimsus sudah menerima laporan tersebut dan akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya. (Shl)