Terlibat Pemalsuan Dokumen, Oknum Advokat dan Napi Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan. (foto: Agus/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dengan resmi menetapkan oknum advokat dan narapidana kasus korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Oknum advokat dengan inisial DMS, sedangkan narapidana korupsi AAR yang kini sedang mendekam di Lapas Perempuan Kelas III B Ternate.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 13 November 2020 lalu, karena dilaporkan oleh Fitrah Abdul Majid.

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2016 itu dilakukan dengan cara narapidana inisial AAR dan oknum advokat itu membuat surat pernyataan hibah tanah dengan sertifikat hak milik nomor 16 tahun 2009 kepada kedua anaknya.

Sementara tanah tersebut telah dijual kepada pelapor pada 11 Februari 2015. Surat pernyataan hibah tersebut, anak AAR itu digunakan sebagai bukti atau dasar di Pengadilan Negeri Ternate untuk menggugat pelapor secara perdata untuk mengklaim tanah tersebut.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan kepada wartawan membenarkan soal oknum advokat dan narapidana korupsi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dua pekan kemarin,” jelas Adip, di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Juru bicara Polda Malut bilang, dalam kasus pemalsuan dokumen itu, oknum advokat tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut.

“Betul telah ditetapkan tersangka, iya diduga terlibat pemalsuan,” jelasnya. (shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *