TERNATE, MALUTTODAY.com – Dua orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas III B Ternate, diusulkan mendapat remisi khusus pada hari Natal, 25 Desember 2020 mendatang.
“Ada 4 orang warga binaan beragama Nasrani, tapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dapat remisi itu hanya 2 orang,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas III B Ternate, Nona Ahmad kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Nona menambahkan, dua warga binaan itu merupakan narapidana kasus pidana umum dengan masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 3 tahun penjara.
Untuk napi dengan masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara itu diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan. Sedangkan napi dengan masa hukuman 3 tahun itu diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari.
“Dua orang ini kasus penipuan,” jelas Nona mengakhiri. (Shl)