Oknum Polisi DPO, 3x 24 Jam Diminta Serahkan Diri, BNNP: Jika Tidak, Identitas Kami Sebar

TERNATE, MALUTTODAY.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) me-warning oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut menyerahkan diri.

Oknum anggota dengan inisial Bripka HA (34), ditetapkan sebagai DPO dengan nomor : DPO/02/X/2020/BNNP tanggal 20 Oktober 2020 lalu atas kasus narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya HA pernah ditangkap ditangkap tim Dakjar BNNP Malut.

HA ditangkap saat sedang mengambil sebuah paket berisi narkoba jenis sabu di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada 20 Oktober 2020 lalu. Saat pengembangan HA berhasil kabur.

Kepala BNNP Malut, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor BNNP Malut, Senin (23/11/2020) mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan diri, BNNP Malut akan sebarluaskan identitas oknum anggota tersebut.

“Sampai tiga kali 24 jam, dia (HA) tidak menyerahkan diri, identitasnya kita akan sebarluaskan. Kemarin baru disebarkan tingkat Polda dan akan kita sebarkan ke Mabes Polri,” tegas Roy.

Tambahnya, ia yakin Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak akan mentolerir oknum anggota-anggota yang sebagai pengedar narkoba.

“Pak Kapolri tidak akan tolerir, anggota yang jadi pengedar narkoba. Untuk itu kita harus sebarkan ke Mabes Polri,” jelasnya.

Roy bilang, dimanapun oknum anggota yang ditetapkan DOP itu berada, pihaknya akan mengejarnya. “Dimanapun dia berada kita akan kejar,” tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat mendukung BNNP Malut, dan menghimbau kepada oknum anggota tersebut segera mungkin menyerahkan diri.

“Kami sangat mendukung, jika ada oknum anggota terbukti melanggar tindak pidana. Apalagi sudah ditetapkan DPO, kami imbau oknum anggota tersebut untuk menyerahkan diri,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *