Aneh, Penghentian Kasus Ijazah Palsu Diketahui Terlapor, Sebelum Diumumkan Secara Resmi

Kuasa hukum sejumlah masyarakat di Halsel, Muhammad Conoras

TERNATE, MALUTTODAY.com – Dihentikannya penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menuai protes, salah satunya pelapor.

Penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang diduga menyeret nama calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum sejumlah masyarakat di Halsel, Muhammad Conoras kepada wartawan mengatakan, penghentian kasus tersebut dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Justru informasi atas penghentian kasus itu disampaikan oleh kuasa hukum terlapor melalui media massa, jauh sebelum adanya keputusan penghentian yang disampaikan Polda Malut dan ternyata betul,” sesal Conoras, Rabu (18/11/2020).

Ketua Peradi Kota Ternate ini menambahkan, penghentian kasus secara diam-diam oleh penyidik Polda tanpa memberikan SP2HP kepada pihaknya menimbulkan tanda tanya besar.

“Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 3 Perkap tahun 2019 mengharuskan setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” jelasnya.

Conoras bilang, sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya meminta kepada Kapolda Malut untuk memberikan SP2HP kepada pihaknya, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf a Perkap nomor 21 tahun 2011 tentang sistem informasi penyidikan.

“Polda harus memberikan surat penetapan penghentian penyelidikan dan atau penyidikan, sesuai diumumkan oleh Kabid Humas Polda Malut dan Polda harus memberikan kepada pelapor berita acara penyitaan atas dokumen ijazah milik terlapor dan termasuk berita acara hasil uji forensik atau surat lain yang disamakan telah dilakukan uji forensik kriminal atas dokumen ijazah di laboratorium,” katanya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *