PTUN Ambon Tolak Gugatan Bahrain-Muchlis

Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji. (foto: Istimewa)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Harapan Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Selatan (Halsel) pupus sudah. Setelah gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, Kabupaten Halsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon ditolak, Jumat (13/11/2020).

Sidang permohonan fiktif positif melalui e-court yang dimohonkan Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji dengan termohon KPU Kabupaten Halmahera Selatan itu diputuskan pada Jumat (15/11) sore tadi.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan PTUN itu disebutkan, dalam eksepsi, menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon tentang eksepsi kompetensi pengadilan.

Sedangkan dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. PTUN Ambon juga membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp 337 ribu.

Penasehat hukum KPUD Halmahera Selatan, Hendra Kasim mengatakan, berdasarkan Perma 18/2017, putusan PTUN terhadap permohonan fiktif positif bersifat final dan mengikat.

“Dengan demikian, putusan telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijde),” jelas Hendra kepada wartawan Jumat sore tadi.

Hendra menambahkan, ada segala upaya hukum yang telah dilakukan, mulai dari Bawaslu baik permohonan ajudikasi hingga laporan pelanggaran administrasi yang terakhir di PTUN Ambon.

“Menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan telah sesuai dengan norma hukum pemilihan yang berlaku,” tandasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *