Polisi Layangkan SPDP Kasus Pemalsuan Dokumen yang Diduga Libatkan Oknum Advokat dan Narapidana

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Malut terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Dugaan pemalsuan dokumen itu diduga melibatkan oknum advokat dan salah satu narapidana korupsi, yang kini mendekam di Lapas Perempuan kelas III B Ternate.

Bacaan Lainnya

Oknum advokat inisial DMS dan napi korupsi inisial AAR itu dilaporkan oleh Fitrah Abdul Majid dan saat ini lembaran SPDP tertanggal 14 September 2020.

Dalam SPDP menyebutkan, dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2016 itu dilakukan dengan cara, napi dan oknum pengacara itu membuat surat pernyataan hibah tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 16 tahun 2009 kepada kedua anaknya. Sementara tanah tersebut telah dijual kepada pelapor pada 11 Februari 2015.

Surat pernyataan hibah tersebut oleh anak AAR itu digunakan sebagai bukti atau dasar di Pengadilan Negeri Ternate untuk menggugat pelapor secara perdata untuk mengklaim tanah tersebut.

“Kasus pemalsuan dokumen itu sekarang sudah naik ke penyidikan,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik, AKBP Herjuno Sentosa, Selasa (20//10/2020) di ruang kerjanya.

Herjuno menambahkan, dalam kasus tersebut, pelapor merupakan adik dari terlapor AAR. Hingga kini pihaknya masih terus mendalami peran dari oknum pengacara itu.

“Dalam tahap penyidikan ini masih kami dalami sebatas mana keterlibatan dari pengacara terlapor dalam akta hibah,” bebernya.

Hengky menambahkan, pihaknya akan dalami, disitu ada pemalsuan atau tidak dan sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi.

“Untuk napi ini akan kami minta waktu untuk diperiksa. Kami akan minta waktunya ke Kepala Lapas,” cetusnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *