ASN Kanwil Kemenkumham Malut Diingatkan Untuk Netral di Pilkada Serentak 2020

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menegaskan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengikatkan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Malut untuk netral.

“ASN yang termasuk di Pemasyarakatan, harus bertindak netral, tidak diperbolehkan mendukung salah satu paslon,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Malut, Muji Raharjo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (06/10/2020).

Bacaan Lainnya

Muji menambahkan, di Lapas dan Rutan juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan kampanye oleh Paslon. Tak hanya itu, pihaknya juga menjamin hak politik Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) atau Narapidana dalam Pilakda 09 mendatang.

“Hak warga binaan dijamin, dan saat ini kami telah berkoordinasi dengan KPUD, untuk mendaftarkan Napi yang ada,” jelasnya.

Muji bilang, walaupun Pilkada sudah sering dilakukan di dalam Lapas dan Rutan tetapi pihaknya tetap mematuhi Undang-undang Pilkada.

“Di Lapas dan Rutan tetap di buat TPS khusus, sehingga tidak menyulitkan keamanannya, kalau napi memilih (Coblos) di luar Lapas atau Rutan, akan menambah pekerjaan pihak keamanan,” tutupnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *