Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Calon Bupati Halsel Dilaporkan ke Polisi

TERNATE, MALUTTODAY.com – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas kasus dugaan ijazah palsu.

Kuasa Hukum sejumlah masyarakat di Kabupaten Halsel, Muhamad Konoras kepada wartawan mengatakan, berdasarkan pasal 108 KUHAP, yang menggunakan ijazah palsu, yakni Usman Sidik yang beralamat di jalan A.Y.W Desa Mandowong Kecamatan Bacan, Kabupaten Halsel.

Bacaan Lainnya

Untuk itu pihaknya menyampaikan laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Direktur Reskrimum Polda Malut terkait dengan peristiwa hukum berupa penggunaan ijazah STTB yang patut diduga tidak sesuai aslinya yang digunakan sebagai salah satu syarat calon bupati Halsel tahun 2020-2025.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor bahwa disekitar bulan Juli sampai September 2020, Usman Sidik diduga telah membuat atau menggunakan ijazah SMA Muhammadiyah Ternate untuk kepentingan persyararatan sebagai calon Kepala Daerah di Kabupaten Halsel,” jelas Konoras, Minggu (27/09/2020).

Konoras menambahkan, dalam tulisan pada ijazah/STTB yang dimiliki Usman Sidik tertulis tahun kelulusan tamat belajar 1992, akan tetapi menggunakan blangko ljazah tahun 1990.

“Setelah kami dapatkan fotocopy dari ijazah tersebut dan meneliti secara format dari aspek administarsi, ternyata ada kejanggalan-kejanggalan baik mengenai kode dan nomor ijazah, bingkai ijazah, tahun penerbitan blangko ijazah dan tanda tangan ijazah tersebut berbeda dengan ijazah pada tahun yang sama 1992, yang dimiliki oleh 2 orang siswa SMA Muhammadiyah yang lain,” jelasnya.

Konoras bilang, masyarakat Halsel pernah melaporkan kepada Bawaslu Gakkumdu Kabupaten Halsel akan tetapi Bawaslu dan Gakkumdu tidak melakukan penyilidikan penilitian.

“Bawaslu malah menyimpulkan laporan masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemilu, bahkan itu pun diumumkan melalui media massa,” sesalnya.

Saat dilaporkan, pihaknya melampirkan dua ijazah milik siswa yang lulus pada tahun 1992 sebagai bukti pembanding ijazah milik Usman Sidik.

“Dengan bukti-bukti yang kami lampirkan. Kami mohon bapak Kapolda Malut dan Direktur Ditreskrimum untuk menentukan peristiwa pidananya,” harapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang diterima mengenai dugaan ijazah palsu. “Benar (ada laporan terkait ijazah palsu),” kata Adip singkat.

Sementara itu Usman Sidik saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita publish. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *