Terkait Laporan Tim BK-MS, Bawaslu Halsel: Basi Atau Tidak, Kita Pelajari Kasusnya

HALSEL, MALUTTODAY.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi, Rabu (23/9/2020). Ditandai dengan penyerahan tanda bukti penerimaan laporan tim hukum Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji (BK-MS). Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan mempelajari isi laporan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP), Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Asman Jamel kepada wartawan mengatakan, yang dilaporkan oleh tim BK-MS terkait dengan pelanggaran administrasi pemilu.

Bacaan Lainnya

“Sebentar kita mempelajari pemberkasannya. Kemudian kami register. Setelah itu kami akan layangkan udangan klarifikasi, baik pelapor dan terlapor serta para saksi,” ujar Asman kepada wartawan di kantor Bawaslu Halmahera Selatan.

Menurut Asman, waktu yang ditentukan dalam penanganan pelanggaran selama 5 hari, sesuai dengan PKPU nomor 14.

“Dikatakan kasusnya basi atau tidak nanti kita pelajari kasusnya,” katanya singkat. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *