Polisi Ungkap Kasus Narkoba Libatkan Anak Dibawah Umur dan Wanita Cantik

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus narkoba yang melibatkan anak dibawah umur dan wanita cantik sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam keterangan pers mengatakan, paket narkoba ini milik Antot, salah satu napi Lapas Kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Ihwal pengungkapan kasus narkoba ini, berawal tersangka Apin yang diringkus di depan Hotel Muara Inn, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.

Setelah diinterogasi, Apin mengaku kiriman paket itu milik Antot. Dia hanya disuruh mengantar kepada seorang perempuan yang sedang menunggu di depan masjid di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

“Pengakuan Apin, dia tidak tahu isi paket tersebut,” jelas Setiadi didampingi Kaur Mitra di Mapolda, Senin (21/09/2020).

Dari keterangan Apin, tim Opsnal kemudian melakukan control delevery terhadap terlapor, dan saat sampai di Kelurahan Kota Baru, paket kiriman tersebut diterima oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun berinisial A. Kemudian diserahkan kepada DS alias Sinta (26 tahun).

“Anggota membuntuti anak perempuan tersebut dan pada saat anak ini menyerahkan paket kiriman kepada tersangka Sinta di depan rumah orang tua terlapor, anggota langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari tangan perempuan cantik inisial Sinta ini, petugas mengamankan empat sachet sedang sabu dengan berat 197,39 gram yang disimpan di dalam tempat pelumas atau gemu, satu seprei warna kuning, tiga sarung bantal, dua sarung, lima celana pendek, dua baju kaos dan satu handphone.

“Modus tersangka menjalankan aksinya, narkotika dimasukkan dalam pelumas atau gemu ini merupakan modus baru yaang diungkap polisi,” akunya.

Polisi Juga Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Ternate

Sementara itu, kata Setiadi, pihaknya juga mengamankan 2 tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Malut dengan inisial masing-masing, FIT alias Fitrah merupakan salah satu napi Lapas Kelas IIA Ternate dan dan AP alias Ardi.

“FIT diketahui, setelah anggota mengamankan RAS sesuai dengan alamat dan penerima paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE,” katanya, sembari mengatakan setelah diperiksa RAS mengakui paket tersebut milik FIT yang saat ini masih berada di dalam Lapas.

Tambah Setiadi, dari pengakuan RAS, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap FIT di Lapas dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut merupakan paket miliknya.

“FIT mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3 sachet sabu adalah miliknya, selanjutnya terlapor langsung dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan proses hukum.

Sedangkan tersangka AR alias Ardi diringkus disaat mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja disalah satu jasa pengiriman, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

“BB yang diamankan, yakni satu paket besar yang diduga berisi ganja kering dengan berat 1,1 kilo beserta satu handphone,” jelasnya.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *