Kahar Yasim: Gugatan BK-MS Ditolak Bawaslu Karena Objek Sengketa Tidak Ada

HALSEL, MALUTTODAY.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Kahar Yasim menyatakan gugatan paslon Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji (BK-MS) yang diajukan tim kuasa hukum, ditolak karena tidak ada objek sengketanya.

“Yang diajukan oleh kuasa hukum tim BK-Muchlis. Diajukan kita pengembalian karena objek sengketanya tidak ada. Kemudian diposisi terakhir dikembalikan lagi, dilengkapi, kemudian kita verifikasi, kita pleno masih saja ada kekurangan, yakni objek sengketanya tidak ada,” beber Kahar saat ditemui wartawan disela-sela aksi pendukung dan simpatisan BK-MS di kantor Bawaslu Halsel, Senin (21/9/2020).

Bacaan Lainnya

Lanjut Kahar, ditolak karena dalam Perbawaslu 2, bahwa objek sengketa hanya dua, keputusan KPU ataua berita acara (BA). “Nah, sementara mereka (BK-MS) tidak punya itu. Jadi kita tolak untuk sengketa perselisihan,” jelasnya.

Sementara itu, pendukung dan simpatisan BK-MS hingga batas waktu menyampaikan pendapat, yakni pukul 18.00 Wit, tidak juga ditemui komisioner Bawaslu. Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib dan akan melakukan aksi lanjutan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *