Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik, Kahar: Bukan Kewenangan Bawaslu

HALSEL, MALUTTODAY.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan, terkait dengan dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada bakal calon Bupati Halsel, Usman Sidik, bukan kewenangan Bawaslu.

“Soal ijazah ini, bukan kewenangan Bawaslu untuk menentukan, baik ini palsu (atau tidak). Apalagi, soal palsu inikan diatur khusus dalam undang-undang 20 tahun 2003, terkait undang-undang Sisdiknas. Disitu menyebutkan ada ijazah palsu. Kami di Gakkumdu sepakat bahwa itu bukan ranah Gakkumdu,” jelas Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim saat ditemui sejumlah wartawan disela-sela aksi demonstrasi pendukung dan simpatisan BK-MS di kantor Bawaslu, Senin (21/9/2020).

Bacaan Lainnya

Tambah Kahar, sejak dilimpahkan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Halsel pada tanggal 8. Kemudian pada tanggal 9 dilakukan pembahasan di Gakkumdu dengan kesepakatan bahwa belum masuk dalam tindak pidana pemilihan tapi masuk ranah tindak pidana umum.

“Tanggal 9 kita undang Gakkumdu untuk melakukan pembahasan pertama (SG 1). Di SG 1 itu, baik persepsi dari kejasaan, kepolisian dan kami di Bawaslu punya satu persepsi yang sama bahwa ini belum masuk pada tindak pidana pemilihan, tapi masuk ranah tindak pidana umum,” terangnya.

Bawaslu Halsel juga, kata Kahar, telah melaporkan seluruh progres penanganan pelanggaran terkait dengan ijazah palsu ke Bawaslu RI.

“Kebetulan Pak Asman juga selaku Kordiv HPP, baru saja balik mengantarkan laporan itu ke Bawaslu RI. Melaporkan terkait progres penanganan pelanggaran terkait dengan ijazah palsu. Jadi itu semua sudah kami sampaikan. Jadi sebenarnya, massa aksi tuntutan mereka (pendukung dan simpatisan BK-MS), kami sudah jelaskan dari demo awal,” ungkapnya.

Terkait dengan aksi pendukung dan simpatisan BK-MS, Kahar menanggapi dengan wajar dan menilai massa aksi mungkin belum puas dengan penjelasan Bawaslu. “Tetapi pada prinsipnya Bawaslu secara kelembagaan sudah bekerja sesuai norma bukan ikut ini sapa, ini sapa, bukan. Sesuai dengan norma,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dengan pengrusakan pagar kantor Bawaslu, pihaknya akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian. “Akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses, karena ini milik negara,” katanya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *