Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Malut Pelajari Keterangan Kadishut Malut

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. (foto: Samsul/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus mengusut dugaan kasus korupsi tiga item pekerjaan di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut.

Saat ini penyidik terus mempelajari hasil keterangan para saksi, termasuk Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Syukur Lila.

Bacaan Lainnya

“Saat ini penyidik masih mempelajari hasil dari keterangan saksi-saksi termasuk keterangan Kadishut,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, di kantor Kejati Malut, Senin (14/09/2020).

Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Malut Efrianto kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Saat ini masi Puldata dan Pulbaket, saat ini belum ada pemeriksaan, hanya saja undangan klarifikasi,” akunya.

Disentil adanya dugaan oknum jaksa yang menerima sejumlah uang dari dugaan kasus tersebut, Efrianto membantah.

“Itu tidak ada, tidak benar itu, kami menangani suatu informasi itu trasparan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam laporan dugaan korupsi di Dishut Malut, terdapat pada tiga item pekerjaan, mulai dari proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.

Proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta. Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *