Malam Ini, Jaksa Tahan Mantan Kepala dan Bendahara UPTB Samsat Haltim

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTDB) Satuan Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kamis (10/9/2020) malam ini.

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Samsat Haltim inisial ZA alias Dede (50) dan mantan Bendahara–nya inisial IK (41). Keduanya terseret dalam dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di UPTB Samsat Haltim tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga membenarkan hari ini telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan kasus UPTD Samsat Haltim.

“Hari ini telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus Samsat Haltim,” terang Richard.

Untuk diketahui, kasus di UPTB Samsat Haltim itu muncul berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut tahun anggaran 2017. Pihak UPTB Samsat Haltim tidak menyetorkan sejumlah pajak ke kas daerah, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah.

BPK menemukan adanya selisih antara data pembayaran PKB dengan BBN-KB yang telah dilakukan oleh pihak dealer, dengan data setoran ke kas daerah sebanyak 166 kendaraan senilai Rp 755.906.150.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 kendaraan senilai Rp 651.571.250 merupakan penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke rekening kas daerah.

Sisanya sebanyak 21 kendaraan senilai Rp 104.334.900 merupakan penerimaan yang bersumber dari kendaraan baru yang terdaftar di Samsat Haltim, namun tidak dilakukan penyetoran PKB dan BBNKB. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *