Kapolda Tegaskan Kasus Oknum Anggota DPRD Malut Tetap Diproses

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Rikwanto menegaskan, untuk tetap memproses kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, Amin Drakel yang saat ini menyandang status sebagai tersangka.

Amin Drakel diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilaporkan pada 9 April 2020 oleh Hi. Fayakun.

Bacaan Lainnya

“Kasus tersebut sedang tahap penyelidikan,” kata Rikwanto kepada media ini, usai membagikan masker secara simbolis di depan Mapolres Ternate, Kamis (10/09/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, untuk percayakan kepada pihaknya untuk memproses kasus tersebut dan kasus ini belum ditahap II.

“Yakinkan itu kami sedang proses dan tetap diproses,” tegasnya.

Terpisah, Aspidum Kejati Malut Hartawi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Malut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.

“Perkembangan terbarunya dari penyidik Polda, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Malut itu, kasusnya sudah digelar perkara dan oknum anggota DPRD itu sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *