Polisi Bekuk Pelaku Curanmor, 2 Pelakunya Anak Dibawah Umur

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim Resmob Macan Gamalama, Satreskrim Polres Ternate meringkus tiga orang diduga sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa (03/08/2020) pukul 19.15 Wit di Kelurahan Sabia Puncak, Kecamatan Ternate Utara.

Ketiga tersangka Curanmor dengan insial AK (17) Z (18) dan AH (17). Dari tiga tersangka satu diantaranya diringkus di Kelurahan Guamaadu, Kecamatan Jailolo tepatnya di pelabuhan speed boat Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda saat di konfirmasi wartawan mengatakan, dugaan kasus Curanmor, awalnya pihaknya mendapatkan informasi keberadaan satu terduga tersangka berada di Jailolo Kabupaten Halbar.

Tak menunggu lama, Resmob Macan Gamalama menuju langsung ke Jailolo Kabupaten Halbar, sekira pukul 15.30 Wit, tim Resmob mengamankan terduga tersangka Curanmor di pelabuhan speed boat Jailolo.

“Saat mengamankan satu tersangka, tim Resmob membawa tersangka ke Polres Ternate untuk pemeriksaan dan dilakukan pengembangan,” jelas Riki saat dihubungi, Kamis (03/09/2020).

Riki menambahkan, setelah dilakukan interogasi tim berhasil mengamankan dua terduga sebagai tersangka lainnya, yakni Z dan AK di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.

“Setelah diamankan tim Resmob membawa ke dua tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Riki bilang, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Z dan AK melakukan tersangka pencurian dengan cara, Z dan anak AK saat berhenti di kios membeli rokok bertempat di Kasturian muncul niat Z untuk mencuri sepeda motor.

“Karena ingin menjualnya kepada temannya, anak AH yang ingin membeli sepeda motor lalu, kemudian Z mengatakan niatnya tersebut kepada anak AK, karena saat itu hujan dan berteduh di depan teras rumah korban,” katanya.

Lanjut Riki, kemudian tersangka AK melihat sepeda motor milik korban sedang terparkir, serta kunci masih berada di kontak sepeda motor lalu tersangka anak AK menaikki dan mendorong sepeda motor tersebut sampai di depan rumah korban di atas jalan aspal.

“Lalu AK menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi bersama dengan Z. Setelah itu kedua pelaku mencari dan menemukan pelaku anak AH di rumah saudara IJAL beralamat Dufa-dufa,” Ucapnya, sembari berkata AH mengatakan kepada Z dan anak AK uangnya berada di Jambula. lalu anak AH, Z dan AK dari Dufa-dufa menuju ke Jambula. Namun ketiga pelaku ikut jalan belakang dari arah utara ke arah barat, kemudian saat tiba di Jambula anak AH membayar sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e untuk pelaku Z dan pelaku anak AK, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Untuk pelaku anak AH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *