Polisi Tangkap 9 Orang Karyawan Adam Marsaoly Curi Kabel PLN

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meringkus komplotan pencuri kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) area Ternate.

Keseluruhan pelaku berjumlah sembilan orang yang saat ini telah berstatus tersangka. Para tersangka tercatat sebagai karyawan Adam Marsaoly, salah satu kontraktor yang cukup ternama di Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Kesembilang tersangka diantaranya, SN, RS, A, AI, YB, SAS, KS, HL dan JD. Para tersangka merupakan karyawan Adam Marsaoly di bagian pengaspalan.

Atas kejadian ini PT PLN melaporkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Direktur Kriminal Umum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PT PLN (Persero) Ternate pada (10/08), pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, kami amankan 2 tersangka dan kami kembangkan 7 tersangka lagi diamankan dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,” jelas Dwi di ruang kerjanya, Minggu (23/08/2020).

Dwi menjelaskan, bahwa para pelaku memanfaatkan kesempatan, dimana kabel milik PT PLN area Ternate ini, dititipkan disalah satu lokasi milik Adam Marsaoly di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara. Kabel-kabel ini mulai dititipkan sejak 2017 lalu hingga saat ini. PT PLN beralasan belum mempunyai lokasi penyimpanan kabel.

Modus para tersangka, kabel yang telah dicuri, kemudian dipotong-potong, dikupas dan tembaganya dijual ke salah satu penampung jual-beli besi tua di Kota Ternate.

Dari pengakuan para tersangka, kata Dwi, tembaga dari kabel itu dijual dengan harga Rp 10.000 per kilogram, dengan total kabel sebanyak delapan haspel besar.

“8 haspel besar itu dijual habis oleh tersangka. Total kerugian menurut pihak PLN hampir 1 miliar,” bebernya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 362 Sub 363 Junto pasal 55 dan 64. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Terpisah, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Ternate, Gamal Rizal Kambey ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya memasukan laporan ke Ditreskrimum Polda Malut. “Iya,” kata Gamal singkat. Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *