Polisi Gelar Perkara Dugaan Kasus yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Malut

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) resmi melakukan gelar perkara dugaan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Malut, Amin Drakel.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, dugaan kasus ITE yang melibatkan anggota DPRD Malut, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Rabu (12/08/2020) kemarin.

“Memang benar sudah gelar, tapi untuk menilai seberapa kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kemarin kajiannya masih belum diputuskan oleh pak Direktur Krimsus,” kata Adip ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2020).

Adip menambahkan, penyidik sedang melengkapi dan menguatkan unsur pembuktian terkait untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga tidak akan salah dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang.

“Masih melengkapi dan penguatan unsur pembuktian, sehingga tidak salah dalam menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Amin Drakel dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *