Dugaan Korupsi MBLB, Kejati Malut Minta Klarifikasi 3 Dirut Perusda Milik Pemkot Ternate

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengundang tiga Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk dimintai keterangan klarifikasi mengenai laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Malut, Selasa (28/07/2020).

Ketiga kepala Perusda yang diundang, yakni Direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan (AKBB) Ternate Sarman Saroeden, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Risdan Harly dan M Ramdani Abubakar.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, penyidik Kejati Malut mengundang tiga Kepala Perusda, terkait laporan yang diajukan LBH Petah,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan di kantor Kejati Malut.

Sekedar diketahui, LBH Peta Malut mengadukan BP2RD Kota Ternate dan PT BPRS Bahari Berkesan ke Kejati Malut, Senin (6/7) lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2018 senilai Rp 5,4 miliar dan dugaan tindak pidana korupsi atas penyertaan modal Pemda Kota Ternate oleh PT BPRS Bahari Berkesan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2017-2018. Ini terungkap dalam temuan BPK Perwakilan Malut tahun 2019. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *