TERNATE, MALUTTODAY.com – Kafe Big Brown terbukti tidak menerapkan peraturan wali kota (Perwali) Ternate, disaat pandemi covid-19. Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate mengambil langkah tegas, dengan menutup seluruh aktivitas operasional kafe Big Brown.
Penghentian aktivitas kafe Big Brown ini, berdasarkan surat Dispar nomor 556/66/VII/2020 perihal menghentikan aktivitas bar, tertanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
“Iya benar, sore tadi saya keluarkan surat menghentikan aktivitas kafe Big Brown,” kata Rizal singkat saat dihubungi melalui jejaring pesan WhatsApp, Senin (20/07/2020).
BERITA TERKAIT:
Dispar Geram, Kafe Big Brown Beroperasi Abaikan Perwali, Rizal: Kita Panggil, Tidak Ada Toleransi
Tegas! Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe Big Brown, Akibat Beroperasi Abaikan Perwali
Sudah Diberi Sanksi, Jika Bandel, Dispar Kota Ternate Bubarkan Kafe Big Brown
Perlu diketahui, pihak kafe Big Brown melanggar Perwali nomor 14 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakkit menularan covid-19.
Setelah melalui rapat dan sosialisasi tim gugus tugas Kota Ternate serta sesuai informasi dan data di lapangan yang diterima terkait aktivitas Big Brown Resto & Bar sudah menyalahi ketentuan operasional dimasa pandemi dan perizinan. (Shl)