Dispar Ternate Akhirnya Hentikan Operasional Kafe Big Brown

Kafe Big Brown yang berlokasi di dalam areal Waterboom Ternate diduga melanggar protokol kesehatan. (foto: Samsul/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kafe Big Brown terbukti tidak menerapkan peraturan wali kota (Perwali) Ternate, disaat pandemi covid-19. Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate mengambil langkah tegas, dengan menutup seluruh aktivitas operasional kafe Big Brown.

Penghentian aktivitas kafe Big Brown ini, berdasarkan surat Dispar nomor 556/66/VII/2020 perihal menghentikan aktivitas bar, tertanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, sore tadi saya keluarkan surat menghentikan aktivitas kafe Big Brown,” kata Rizal singkat saat dihubungi melalui jejaring pesan WhatsApp, Senin (20/07/2020).

BERITA TERKAIT:

Dispar Geram, Kafe Big Brown Beroperasi Abaikan Perwali, Rizal: Kita Panggil, Tidak Ada Toleransi

Tegas! Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe Big Brown, Akibat Beroperasi Abaikan Perwali

Sudah Diberi Sanksi, Jika Bandel, Dispar Kota Ternate Bubarkan Kafe Big Brown

Perlu diketahui, pihak kafe Big Brown melanggar Perwali nomor 14 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakkit menularan covid-19.

Setelah melalui rapat dan sosialisasi tim gugus tugas Kota Ternate serta sesuai informasi dan data di lapangan yang diterima terkait aktivitas Big Brown Resto & Bar sudah menyalahi ketentuan operasional dimasa pandemi dan perizinan. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *