Tegas! Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe Big Brown, Akibat Beroperasi Abaikan Perwali

Kafe Big Brown yang berlokasi di dalam areal Waterboom Ternate diduga melanggar protokol kesehatan. (foto: Samsul/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepolisian Resort (Polres) Ternate membubarkan pengunjung di kafe Big Brown dikarenakan pengunjung yang datang tidak menaati peraturan wali kota (Perwali) dimasa adaptasi kebiasaan baru.

Kafe Big Brown yang berlokasi di dalam areal Waterboom Ternate, tepatnya di jalan raya Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan diduga juga banyak melanggar aturan atau protokol kesehatan ketika beroperasi.

Bacaan Lainnya

Amatan media ini di lokasi, ratusan pengunjung yang tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak di dalam kafe, dan ditemukan pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Suasana dalam kafe Big Brown saat polisi membubarkan pengunjung. (foto: Samsul/Maluttoday)

Waktu yang ditentukan untuk kafe Big Brown beroperasi juga diabaikan. Waktu yang diizinkan 09:00-24:00 Wit, namun nyatanya hingga pukul 00:30 kafe tersebut masih ramai dengan ratusan pengunjung.

Penerapan wajib masker seharusnya sesuai Perwali Kota Ternate nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan virus corona/ covid-19 di Kota Ternate.

BERITA TERKAIT: Sudah Diberi Sanksi, Jika Bandel, Dispar Kota Ternate Bubarkan Kafe Big Brown

General Manager Kafe Big Brown, Dedi Hermawan kepada wartawan berdalih, pihaknya sudah menerapkan Perwali ketika pengunjung masuk ke dalam kafe, pengunjung makan dan langsung melepaskan masker.

“Semua masuk ke dalam kafe, pengunjung menggunakan masker. Ketika di dalam dan makan mereka melepaskan masker,” kata Dedi kepada awak media, Minggu (19/07/2020).

Pihak managemen kafe mencoba bernegosiasi dengan aparat kepolisian. (foto: Samsul/Maluttoday)

Dedi menambahkan, beredarnya video pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jaga jarak, pihaknya mengakui.

“Kita adalah manusia, mungkin tidak selamanya sempurna, paling tidak kita sudah menerapkan protokol covid-19,” jelasnya.

Dedi bilang, untuk izin beroperasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kita Ternate, hingga dibuka pukul 00:30 Wit.

“Saya sudah izin, kafe Big Brown buka hingga 00:30 Wit, bukan malam minggu ini saja, tetapi sudah dibuka dari beberapa malam minggu sebelumya,” katanya lagi.

BERITA TERKAIT: Dispar Geram, Kafe Big Brown Beroperasi Abaikan Perwali, Rizal: Kita Panggil, Tidak Ada Toleransi

Terpisah, Kasat Sabhara Polres Ternate AKP Hefrizon kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi banyaknya pengunjung yang tidak menerapkan Perwali di Kafe Big Brown dan ternyata benar.

“Pengunjung yang datang di kafe ini, mungkin sudah padat sekali, kita khawatirkan tidak ada physical distancing di dalam kafe, menjadi terabaikan,” tegasnya.

Sejumlah pengunjung keluar dari dalam kafe setelah dibubarkan aparat kepolisian. (Samsul/Maluttoday)

Hefrizon menambahkan, pihaknya yang termasuk dari satgas covid-19 Kota Ternate, melaksanakan tugas dalam pengawasan, penerapan protokol kesehatan.

“Tadi saya sampaikan ke pihak kafe, harus buat papan pengumuman di depan kafe, mengenai Perwali, bukan di dalam kafe,” imbaunya.

Hefrizon bilang, untuk penerapan physical distancing di dalam kafe, pihak kafe kewalahan sehingga pengunjung di dalam kafe menumpuk.

“Pemilik kafe kewalahan mengatur tamu untuk terapkan physical distancing,” katanya, sembari mengakatan karena tidak terapkan physical distancing, pihaknya langsung menghentikan seluruh kegiatan di dalam kafe, karena menyalahi Perwali. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *