Banyak Kasus Keguguran, Puluhan Buruh Es Krim AICE Berdemonstrasi di Ternate

TERNATE, MALUTTODAY.com – Puluhan pekerja PT Alpen Food Industry (PT. AFI) dan mahasiswa berdemonstrasi di depan kantor cabang PT AFI, yang terletak di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Minggu (5/7/2020). Aksi ini diduga merupakan buntut dari perlakuan perusahaan kurang manusiawi serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh perempuan yang sedang mengandung.

Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) mendesak pihak perusahaan untuk memberikan upah dan kondisi kerja dengan baik kepada buruh pekerja dan agar tidak dilakukan PHK.

“Perusahaan PT. AFI merupakan perusahaan modal asing yang memegang sahamnya orang Singapura, tetapi direksi dan para managemen-nya orang Tiongkok dan perusahaan ini telah memproduksi es krim merek AICE yang berlokasi di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” terang Koordinator Lapangan (Korlap) Fahri.

Fahri menambahkan, buruh hamil yang masih dipekerjakan shift malam dengan kondisi kerja yang tidak layak dengan beban kerja yang berat karena masih dibebankan target.

“Telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kasus pekerja perempuan hamil yang bayinya meninggal saat dilahirkan di tahun 2019 sampai awal 2020,” jelasnya.

Fahri bilang, baru-baru ini terjadi dua kasus keguguran lain yang menimpa buruh perempuan AICE. Padahal buruh telah melakukan 3 kali perundingan bipartit dengan pihak perusahaan untuk dipekerjakan non shift untuk ibu hamil. Namun tidak pernah ada kesepakatan antara buruh dengan pihak perusahaan.

“Berdasarkan pasal 54 Perda Bekasi nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan pada malam hari, sejak dinyatakan hamil sampai dengan melahirkan dan dimasa menyusui sampai bayi berusia 24 bulan,” jelasnya.

Fahri menilai PT. AFI sama sekali tidak ada iktikad baik dengan buruhnya untuk memperbaiki upah dan kondisi kerja, namun memperburuk keadaan dengan menggantikan buruh yang mogok dengan buruh kontrak.

“Hingga saat ini pemerintah kita tidak bersikap tegas dan tidak bertanggung jawab atas terjadinya kasus PHK yang dilakukan oleh PT. AFI karena pemerintah tidak mampu melakukan penegakkan hukum dan memberantas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha nakal,” ucap Fahri dalam orasinya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan menolak atas PHK yang dilakukan oleh PT. AFI untuk itu pihaknya akan mengajukan tuntutan dalam penyelesaian masalah tersebut.

Tak hanya itu, perusahaan diduga produksi tercemar mikroba tetapi tetap dijual, buruh kontrak yang dilanggar hak hukumnya seharusnya menurut UUK menjadi buruh tetap malah di PHK dan buruh kontrak baru direkrut dengan melanggar hukum, diduga ada diskriminasi dan pemberangusan serikat, bonus dibayar dengan cek kosong.

“Untuk tunjangan tetap hanya Rp 35.000 terdiri dari level golongan dan jabatan Rp 30.000 dan tunjangan masa kerja Rp 5.000 tanpa tunjangan pendidikan kompetensi dan keluarga,” tutupnya. (Shl)

Pos terkait