Isu Napi Tidak Bisa Cabup di Haltim, Kuasa Hukum: Welhelmus Kandidat Terkuat Imbangi Petahana

TERNATE, MALUTTODAY.com – Bakal Calon Bupati (Balon) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Welhelmus Tahalele pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, menyikapi isu tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati karena dianggap mantan narapidana.

Tim Hukum Welhelmus Tahalele Fastu Law Firm & Associate (Fadly S. Tuanany, SH) dalam konferensi pers mengatakan, sebagai tim kuasa hukum mempertegas Welhelmus Tahalele bisa mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Haltim.

“Kami telah menyurat ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi (KPU RI) terkait dengan status beliau (Welhelmus Tahalele) akan tetapi, pada prinsipnya KPU RI hanya memberi jawaban, yang sifatnya normatif seluruh ketentuannya mengarah pada PKPU NO 1 Tahun 2020, tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Fadli S. Tuanany didampingi Syafrin S Aman, Risky Tehupelasury, dan Sulardin Buton SH, Senin (29/06/2020).

Fadli menambahkan, pada dasarnya Welhelmus Tahalele tidak di hukum di atas 5 tahun, tetapi hanya di hukum 4 tahun, dan hanya menjalani masa hukumanya hanya 2 tahun 3 bulan. Pihaknya juga telah melakukan kajian tentang isu yang beredar, menurutnya hanyalah wacana liar.

“Beliau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukuman tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih, beliau tidak sampai di posisi itu,” katanya.

Fadli bilang, jika kedepannya beberapa partai yang mencalonkan Welhelmus Tahalele sebagai calon bupati di Kabupaten Haltim, Welhelmus Tahalele sebagai kandidat terkuat dan bisa mengimbangi petahana saat ini.

“Itulah ketakutan yang ada, sehingga munculnya wacana saat ini, jadi kami pertegas pada Pilkada 2020 ini, beliau bisa dan siap mencalonkan diri sebagai Bupati Haltim,” cetusnya.

Saat ini kata Fadli, Balon Welhelmus Tahalele sedang melakukan lobi partai dan setelah pendaftaran di KPU Kabupaten Haltim, dilihat perkembanganya seperti apa, diterima sebagai calon bupati (Cabup) atau tidak.

“Saat ini, beliau masih melobi partai-partai besar, dan setelah pendaftaran kita lihat seperti apa, tapi pada prinsipnya kami akan menempuh jalur itu, karena ini menyangkut hak politik beliau, karena hak politik beliau tidak dicabut,” jelasnya.

Bahkan kata Fadli, buktinya Welhelmus Tahalele saat ini seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut)

“Jadi tidak ada ‘alibi’ hukum yang dipakai untuk menyatakan beliau tidak bisa mencalonkan diri sebagai Cabup Kabupaten Haltim,” katanya lagi, sembari mengatakan jika KPU Haltim menolak Welhelmus Tahalele pihaknya akan mengsengketakan karena hak politinya tidak dicabut.

Selama menjali masa hukuman, lanjut Fadli, Welhelmus Tahalele, selalu berkelakuan baik sebagai napi di Lembaga Pemasyarakatan.

“Beliau berkelakuan baik, sehingga mendapatkan remisi dan lainnya, dari hukuman 4 tahun penjara beliau hanya menjalani 2 tahun 3 bulan,” tutupnya.

Sementara itu, Balon Bupati Haltim mengatakan demi nama baik keluarga dan nama baik dirinya maupun kepentingan masyarakat Haltim, peraturan memperbolehkan dirinya bertarung di Pilkada 2020 ini, dirinya siap maju bertarung.

“Jika peraturan ini memperbolehkan saya maju bertarung, saya siap bertarung, yang saya ingin maju bertarung, karena saya tahu persis dukungan masyarakat,” ucapnya.

Anggota DPRD Provinsi Malut itu bilang, survei dari beberapa partai besar hasilnya dirinya tertinggi dari balon di Kabupaten Haltim.

“Hasil survei dari beberapa partai besar, saya lebih tinggi dari semuanya, itu yang membuat saya lebih bersemangat untuk maju pada Pilkada ini,” tutupnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *