Empat Napi Rutan Ternate Diperiksa Polisi

TERNATE,MALUTTODAY.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Pulau melakukan pemeriksaan terhadap empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapaidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, dalam kasus penyelundupan Narkotika jenis shabu seberat 0,98 gram, yang dilakukan tersangka dengan inisial MI.

Dari empat Napi yang diperiksa dengan inisial SI (28) perkara Narkotika dengan hukuman 4 tahun subsider 2 bulan, IU (36) pekara Narkotika hukuman 15 tahun subsider 6 bulan, RS (29) perkara Narkotika, hukuman 6 tahun subsider 6 bulan, AH (30) perkara Penganiayaan hukuman 3 Tahun.

Kapolsek Ternate Pulau, Iptu Mardiono mengatakan dalam kasus penyelundupan, pihaknya memeriksa sebanyak empat Napi Rutan Kelas IIB Ternate.

“Ada empat Napi yang kami ambil keterangan, termasuk kaka tersangka, karena dari pengakuan tersangka, kakanya yang menelpon dari dalam, untuk menitipkan barang tersebut,” ungkap Mardiono kepada wartawan di Mapolsek. Rabu (29/04/2020).

Mardiono menambahkan, dari empat napi yang diperiksa di dalam Rutan, tetapi semua semua Napi yang diperiksa tidak ada yang mengaku.

“Kita tanya ke empat Napi, siapa yang menelpon di nomor tersangka, tetapi semua mengelak,” katanya.

Mardiono bilang, jika pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap Napi, pihak Rutan Kelas IIB Ternate selalu mepersilahkan.

“Dari pihak Rutan membuka, sepanjang masih memerlukan keterangan, setiap saat bisa mengambil keterangan dari Napi,” jelansya.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada wartawan melalui WhatsApp membenarkan jika ada pihak kepolisian mengambil keterangan empat napi.

“Ia benar, empat napi diambil keterangan, soal kasus penyelundupan Narkotika menggunakan botol Shampoo,” jelasnya.

Sujatmiko menegaskan, dalam pengungkapan kasus di Rutan apalagi dalam kasus Narkotika, pihaknya mendukung penuh kepada pihak Kepolisian.

“Kami sudah pasti mendukung, komitmen kami sangat besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Rutan,” tegasnya dan mengakhiri.

Sekadar diketahui, penyelundupan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,89 Gram dengan cara BB di ini di dalam botol shampoo. Aksi ini dilakukan oknum Honorer Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) dengan inisial MI, Sabtu (25/04/2020) Pukul 18.00 Wit. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *