TERNATE,MALUTTODAY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas dugaan kasus penipuan yang melibatkan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut), Muhlis Tapi Tapi.
Kasi Penkum Kejati Malut, Z Siregar kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari Ditreskrimum Polda Malut dugaan penipuan yang melibatkan orang nomor dua di pemerintahan Halut itu.
“Ia kemarin kami terima SPDP dari Ditreskrimum Polda Malut, yang melibatkan wakil bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Malut Z Sirigar diruangan kerjanya, Selasa (14/4 /2020).
Siregar menambahkan surat SPDP tersebut masuk dalam tindak Pidana Umum (Pidum) dan sejauh ini masih sebatas pemberitahuan.
“Surat tersebut sudah masuk di Pidum, dan ini masih sebatas pemberitahuan,” jelasnya sembari menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Malut.
Seperti diketahui bersama, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut, terkait dengan pinjamam uang kurang lebih Rp. 6 Miliar, kepada pelapor Rizal Kibas. Dalam kasus tersebut Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut. (Shl)