Setiap Orang yang Masuk di Malut akan Dikarantina 14 Hari

TERNATE,MALUTTODAY.com – Berdasarkan hasil rapat bersama tim gugus tugas penanganan percepatan Virus Corona atau Covid-19 Provinsi Maluku Utara akan mengkarantina orang yang masuk ke Malut dari daerah terpapar Covid-19.

Wakil Ketua I Tim Gugug Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Provinsi Malut, Danrem 152/Babullah Ternate, Kolonel Inf Endro Satoto kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya dari tim gugus tugas covid-19 di kabupaten/kota untuk membuat tempat untuk karangtina atau isolasi bagi orang yang masuk di wilayahnya masing-masing.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 di Kabupaten/Kota untuk karantina setiap orang yang masuk di wilayahnya masing-masing,” ungkap Endro kepada wartawan di Hotel Sahid Bella Ternate, Selasa (07/04/2020).

Endro menambahkan hal ini sangatlah bagus untuk bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 karena kita bersama belum mengetahui orang-orang yang masuk di Malut, paska pulang dari daerah terpapar Covid-19.

“Orang yang dari zona merah masuk ke tempat kita dan langsung bergabung dan berkumpul dengan masyarakat setempat, inikan kita tidak tau mereka sebagai pembawa Covid-19 atau tidak,” ucapnya sembari menyebutkan maka lebih bagus dilakukan karantina setiap orang yang masuk di Kabupaten/Kota di Malut.

Endro bilang, Kota Ternate merupakan pintu utama masuknya orang dari luar, untuk itu tim yang sudah dilapangan akan lakukan pendataan orang yang datang sesuai domisili tempat tinggal, dan langsung dilakukan koordinasi dengan tim gugus tugas di daerah.

“Jika ada warga Ternate dan Kota Tidore maka tim yang dilapangan lakukan pendataan selanjutnya tim akan koordinasi dengan tim gugus di Kota Ternate maupun Kota Tidore untuk menjemput warganya atau tim gugus tugas yang mengantar secara langsung ke tempat yang sudah disediakan agar jalani karangtina selama 14 hari hal yang sama juga akan berlaku di Kabupaten/Kota lainya,” tegasnya sembari menegaskan Pemerintah Kabupaten/Kota sediakan tempat Karantina. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *