TERNATE,MALUTTODAY.com – Antisiapasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo membebaskan 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi).
Kepla Lapas Kelas IIB Tobelo, Rizal Efendi kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah melebihi target memberikan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Ditargetkan 30 Napi, tetapi hingga saat ini sudah melebihi 1 Napi, totalnya 31 Napi yang mendapatkan Asimilasi,” ungkap Rizal melalui WhatsApp. Sabtu (04/04/2020).
Rizal menambahkan, dari 31 Napi yang dibebaskan hampir semua Napi yang melakukan tindak Pidana Umum (Pidum).
“Dari 30 orang yang dibebaskan hampir semua kasus Pidum,” Jelasnya sembari menyebutkan semua Napi yang di bebaskan itu diperikas kesehatanya, dan dinyatakan sehat.
Rizal bilang, hingga waktu akhir yang ditetapkan tanggal 7 April, dirinya mengaku masih ada lagi Napi yang akan dibebaskan.
“Kemungkinan masih ada, sekotar 7 Napi lagi,” akunya.
Rizal berharap kepada 31 Napi yang baru dibebaskan melalui Asimilasi agar mematuhi aturan Pemerintah setempat, agar tetap berada di dalam rumah masing-masing.
“Kami berharap, napi yang baru bebas taati peraturan Pemerintah, untuk tetap berada di dalam rumah, agar terhindar dari pandemi Virus Corona, sayangi diri anda dan keluarga,” harapnya dan mengakhiri.
Sekadar diketahui, Asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. (Shl)