228 Napi di Malut akan Dibebaskan

TERNATE,MALUTTODAY.com – Menindaklanjutu keputusan Menteri Hukum dan HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) membebaskan Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) sebanyak 228 orang di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Malut.

Pembebasan ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv-Pas) Kemenkumham Malut, Muji Raharjo mengatakan, dalam langkah ini diperuntukan kepada WBP yang berkasus Pidana Umum (Pidum) dan WBP dalam kasus Narkotika ancaman hukumnya dibawah lima tahun penjara.

“Ini untuk WBP kasus Pidum, dan WBP kasus Narkoba yang hukumanya dibawah lima tahun,” ungkap Muji di ruang kerjanya. Kamis (02/04/2020).

Muji menambahkan, diprediksi hingga tanggal 7 April mendatang, seluruh WBP yang terdaftar akan dibebaskan dengan cara Asimilasi dan Integrasi, WBP akan menunggu kebebasan murni di rumah masing-masing.

“Mulai tanggal 1 sampai 7 April akan dibebaskan, WBP akan menunggu di rumah, saat ini ada yang sudah 60 WBP yang dibebaskan dan diawasi pihak Kejaksaan dan Bapas hingga kebebasa murni,” jelasnya sembari menyebutkan 25 persen WBP di Malut bisa berkurang, dan yang dibebaskan dinyatakan sehat, bebas dari Virus Corona atau Covid-19.

Muji bilang, WBP yang telah dibebaskan tidak ada yang berkeliaran di luar rumah, dan WBP masih berstatus wajib lapor dengan cara Video Call (VC).

Langkah ini kata Muji, sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona, dan langka over kapasitas sehingga WBP tidak ada bersentuhan yang luar biasa di dalam Lapas dan Rutan, diberikan pembebasan bersyarat.

“Mengurangi over kapasitas, sehingga tidak ada persentuhan antara WBP di dalam Lapas dan Rutan, dengan dasar Pemendagri,” tutupnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *