TERNATE, MALUTTODAY.com– Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diciduk tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dengan inisial BL (34) rupanya memiliki jumlah korban yang terus bertambah.
Pelaku saat menjalankan aksinya membawa nama sejumlah Dinas, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternata. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate dan Dinas lainya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjalankan aksinya di beberapa Kabupaten, seperti di Kabupaten Halmahera Selata (Halsel) Halmahera Utara (Halut), dan Halmahera Tengah (Halteng) mengaku sebagi jaksa untuk menakut nakuti Kepala Desa (Kades) yang sedang bermasalah.
Direktur Reserse Krimunal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Dwi melalui kasubdid III Ipda Sofyan Torid kepada wartawan dalam kasus ini selain pelapor, pihaknya juga mendapatkan keluhan dari korban lainya, salah satu korban lainya adalah Kades di Halsel.
“Selain pelapor, ada korban lainya, salah satunya Kedes di Halsel, sementara korban lainnya masih berada di Pulau Morotai dan Halmahera Timur, dan sudah diarahkan kesini,” ungkap Sofyan. Jumat (27/03/2020).
Sofyan menambahkan, untuk ketiga korban yang mengadu, sampai saat ini pihaknnya belum melakukan pemeriksaan yang mengaku sebagai korban dari pelaku.
“Untuk korban-korban lainya kami belum lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sofyan bilang, tindak pidana ini murni dilakukan pelaku, karena pelaku bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau yang dirugaskan Kepala Dinas (Kadis) yang ia sebutkan.
“Ini murni tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tegasnya, sembari menyebutkan pelaku dikenakan pasal 263 dan Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman pidana 3 sampai 4 tahun penjara.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa kepala DPMPTSP Kota Ternate bersama beberapa pegawai lainya sebagai saksi, dan hingga kini penyidik masih menyelidiki kasus tersebut, apakah kasus tersebut dilakukan pelaku sendiri, ataukah secara kelompok, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate. (Shl)