Polisi Ciduk Pelaku Pemalsuan Dokumen, Atasnamakan Dinas di Ternate

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengamankan satu pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Pelaku dengan inisial BL (34) melakukan pemalsuaan dokumen dan mengatasnamakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternata. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate. kepada salah satu Mebel Kayu di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Sebelum dilakukan penagkapan, tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat ada oknum yang meminta-minta uang kepada pengusaha Mebel Kayu.

Mendengar informasi tersebut Tim langsung bergerak, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan transaksi dengan korban terkait dengan surat-surat izin di taman Land Mark Kota Ternate. Jumat (20/03/2020) pukul 10:00 Wit

Tak hanya itu pelaku juga pernah menjalankan aksinya di beberapa Kabupaten, seperti di Halmahera Selatan (Halsel) Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Tengah (Halteng) mengaku sebagi jaksa untuk menakut nakuti Kepala Desa (Kades) yang sedang bermasalah.

Direktur Reserse Krimunal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Dwi melalui Subdid III Ipda Sofyan Torid kepada wartawan mengatakan terduga pelaku pihaknya sudah mengamankan untuk di lakukan pengembangan.

“Setelah di amankan di Kantor, ada beberapa nama dari Dinas yang di sebutkan,” ungkap Ipda Sofyan Torid kepada wartawan diruang kerjanya. Sabtu (21/03/2020).

Sofyan menambahkan, dari nama-nama yang pelaku sebutkan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. karena dalam aksinya pelaku membawa nama-nama sejumlah Kepala Dinas (Kadis).

“Pelaku membawa nama-nama Kadis, untuk meminta uang bahkan meminta tiket pesawat, saat ini nama-nama yang di sebutkan termasuk Kepala DPMPTSP Kota Ternate di mintai keterangan sebagai saksi, dan kami tanyakan soal izin-izin ditangan pelaku, tetapi saksi-saksi sampaikan tidak pernah terbitkan izin-izin tersebut,” katanya.

Sofyan bilang, dalam kasus ini baru satu pelaku yang di amankan, tetapi dari hasil pemgembangan pelaku mengaku bekerja dengan beberapa temanya. Sementara pihaknya berhasil mengankan Barang Bukti (BB) beberapa dokumen, dua kwitansi tertulis sejumlah uang, dan satu unit handphone yang digukan untuk komunikasi dengan korban.

“Sementara baru satu pelaku, tetapi dari pengajuan pelaku ada beberapa temanya. Kami juga mengambkan beberapa BB. dan tersangka langsung dilakukan penahanan,” tegasnya sembari menyebutkan pelaku dikenakan pasal 263 dan Pasal 378 KHUPidana ancaman pidana 3 sampai 4 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Malut menghimbau kepada seluruh masyarakat khusunya yang mempunyai usaha, merasa ditipu terkait dengan izin-izin usaha, segera hubungi Tim Resmob.

“Kami himbau kepada masyarakat, bila merasa tertipu dengan izin-izin, segera hubungi kami,” imbaunya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *