Polisi Minta Pelaku Penutup Jalan Masukan Surat Pemberitahuan Sebelum Hajatan

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Ternate, Ipda Ibrahim Mappe

TERNATE,MALUTTODAY.com – Kepolisian Resort (Polres) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) meminta kepada masyarakat di Kota Ternate, jika mengunakan jalan raya agar segera masukan surat pemberitahuan jauh sebelum acara dimulai, dan jangan langsung melakukan penutupan jalan.

“Paling tidak 1 minggu sebelum kegiatan dimulai agar segera masukan surat pemberitahuan kepada kami,” kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Ternate, Ipda Ibrahim Mappe kepada wartawan Selasa (25/2/2020).

Mappe menambahkan, untuk izin pemakaian jalan raya ikuti prosedur yang paling diutamakan satu minggu sebelum kegiatan atau acara dimulai sudah ada surat pemberitahuan.

“Surat persetujuan daru Kelurahan, dimasukan Ke Disas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, menunggu surat persetujuan dari Dishub, baru serahkan ke kami,” jelasnya.

Mappe bilang, jika pihaknya sudah menerima surat, akan dilakukan pengecekan lokasi lebih awal sebelum menyetujui lokasi yang akan ditutup, jika ada jalan alternatif, pihaknya langsung mengeluarkan izin mengunakan jalan raya.

“Jika kami sudah mengeluarkan izin, maka wajib untuk Polisi jaga di lokasi yang sudah ditutup dan untuk pemberitahuan ini berlaku ke semua acara,” ungkapnya.

Kata Mappe, jika tidak ada pemberitahuan dan langsung dilakukan penutupan jalan akan menimbulkan kemacetan, sehingga mau tidak mau pihaknya lamgsung turun ke lokasi untuk memberikan teguran keras kepada orang yang mempunyai hajatan tersebut.

“Kami akan berikan teguran yang keras kepada masyarakat yang palang jalan tanpa ada pemberitahuan Polisi,” tegasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *