TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut), melalui Satuan Narkoba terus melakukan pendalaman dugaan kepemilkan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dengan inisial RS (34).
Kasat Narkoba Polres Halut, Ipda Aktuin Moniharapon kepada wartawan melalui WhatsApp mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ipda Aktuin, Senin (24/02/2020).
Ipda Aktuin menambahkan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi dari masyarakat untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Dua saksi sudah diperiksa itu dari masyarakat,” akunya.
Atas kepemilikan barang tersebut, Ipda Aktuin menegaskan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, RS diamankan di Rumah Dinas Lapas Kelas IIB Tobelo pada Rabu (19/02/2020) kemarin, karena diduga memiliki narkotika jenis shabu yang disembunyikan di atas fentilasi kamar mandi rumahnya, dengan berat 0.37 gram. (Shl)