Polisi Kirim SPDP ke JPU Kasus Galian C di Kelurahan Tarau

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili. (Foto: Samsul/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntu Umum (JPU), terkait kasus galian C penambagan batu angus di Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara milik H Machmud Esa.

“Kami sudah kirimkan SPDP ke Jaksa, jadi kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan,” tegas Direskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Shuaili kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Alfis menambahkan, sementara pihaknya sudah menemukan alat bukti untuk melengkapi pemberkasan yang dilakukan dengan tersangka inisial HMI.

“Kami segara mengirimkan berkas tahap 1, mungkin proses melengkapi alat bukti, kita sudah dapatkan alat bukti, tetapi alat bukti yang ada perlu didukung oleh bukti-bukti yang lain untuk memperkuat dalam rangka percepatan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa,” jelasnya.

Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan  warga RT 004 RW 002 Kelurahan Tabam Kecematan Ternate Utara, penambangan batu angus lahan seluas sekira 4,5 hektar ini diduga karena tidak memiliki izin serta amdalnya. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi termasuk pemilik usaha tersebut. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *