Jadi Kurir Narkoba, Pegawai PDAM Halmahera Barat Diciduk Polisi

TERNATE, MALUTTODAY.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate menciduk 5 orang pemuda di Kota Ternate, karena diduga  menympan, mengedarkan dan mengunakan narkoba.

Lima diantaranya, ada satu pegawai PDAM Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka yang diamankan, yakni berinisial IF alias Idul (30) warga Kelurahan Santiong, seorang pegawai PDAM Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). LU alias Upi (36) warga Kelurahan Kalumpang seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Ternate.

Kemudian MGP Alias Bolang (20) warga Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, MAR Alias Ian (23) mahasiswa, warga Kelurahan Tanah Tinggi, JA Alias Joker (56) seorang nelayan warga Kelurahan Tanah Tinggi.

Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan hasil kerja anggota Resnarkoba Polres Ternate di lapangan di Januari 2020, berhasil temukan sebanyak lima kasus narkoba di wilayah hukum Kota Ternate.

“Dua kasus sabu dan 3 kasus merupakan ganja dengan tersangka sebanyak 5 orang dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 1,23 gram serta ganja sebanyak 63,43 gram,” ungkap Jufri kepada awak media, Selasa (28/01/2020).

Jufri menambahkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kelima kasus tersebut diantaranya, kasus ganja di Kelurahan Makassar Timur depan toko Makmur Utama, kedua kasus ganja di Kelurahan Kampung Pisang depan hotel Muara Inn, kasus ganja di Kelurahan Salahuddin depan kedai Mie Tasuka, kasus sabu di Kelurahan Mangga Dua lingkungan Kelapa Pendek dan satu kasus sabu di Kelurahan Takoma, tepatnya di jalan siswa.

“Dari lima tersangka, dua orang sebagai kurir pengedar, yakni tersangka IF seorang pegawai PDAM  Halbar, dan MAR warga Kelurahan Tanah Tinggi,” jelasnya sembari menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan, ini semua dari luar yang masuk ke Kota Ternate melalui jalur udara atau jasa pengiriman.

Jufri bilang untuk tersangka MAR melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka JA melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dan LU melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 huruf  a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pasal yang akan disanggakan IF melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, menyusul tersangka MGP melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.

“Kepada masyarakat yang ada di Kota Ternate agar jangan bermain-main dengan narkoba, karena kami akan tetap melakukan pemberantasan terhadap masuknya narkoba di Kota Ternate,” imbaunya tegas. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *